WahanaNews-Pakpak Bharat | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi tanggapan soal penempatan khusus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus lantaran diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) di perkara Brigadir J.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Melansir WahanaNews.co, anggota Kompolnas Benny Mamoto menyebut hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hal itu tertuang dalam Pasal 98.
"Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Pasal 98," kata Benny Mamoto dikutip dari detikcom, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Menurut Benny, keputusan Polri untuk memindahkan Ferdy Sambo ke tempat khusus itu tentunya sudah melalui pertimbangan yang sesuai.
Dalam hal ini, Tim Khusus memilih Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tim Khusus tentunya memiliki pertimbangan sendiri dalam menetapkan di mana tempat khusus yang di pilih," jelas Benny.