Meskipun begitu, ada laporan yang masuk ke Propam menyeret nama Agus. Laporan dilayangkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule.
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujar Iwan.
Baca Juga:
Dilan ITB 1997, Cerita Baru tentang Cinta dan Gejolak Reformasi
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Agus guna pengusutan dugaan bisnis tambang ilegal tersebut. [tum/gbe]