"Dari Kemendagri, keluar surat pelepasan berarti sebelumnya eks pasar Kisaran adalah aset Pemda Asahan awalnya. Tahun 1993, ini di Paripurnakan DPRD Asahan, lalu dikirimlah surat hasil Paripurna DPRD tersebut. Kemudian dari Mendagri keluarlah surat persetujuan untuk pelepasan aset tersebut," ujar Zahar pada saat RDP berlangsung.
Lalu Zahar Ginting pun meminta kepada Inspektorat Asahan, terkait semua data yang ada di Inspektorat, yang pasti terdata disana itu, untuk diperlihatkan oleh Inspektorat Asahan kepada DPRD Asahan yang menangani permasalahan tersebut. Namun sayangnya dari pihak Inspektorat dan BPN Asahan hingga saat ini belum juga dapat menunjukkan data tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Dairi Masif Membersihkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Saat mau dikonfirmasi oleh wartawan media ini terkait dokumen tersebut, pimpinan BPN Asahan sedang tidak berada ditempat.
[Redaktur : Robert Panggabean]