WahanaNews-Pakpak Bharat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Melansir WahanaNews.co, Ali menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan lantaran kebutuhan penyidikan. Menurut Ali, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, terdapat hakim agung lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati. Mahfud menduga hakim agung lain yang terlibat yakni dua orang.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya," ucap Mahfud dalam kanal YouTube, Sabtu, 24 September 2022.
Mahfud mewanti-wanti jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi. Menurut Mahfud, hanya kerugian yang didapat dari melindungi hakim yang korup.
"Jangan sampai ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan anda dapat apa," kata Mahfud.