Sementara, Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyebut bila Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA Syarifuddin pada Jumat, 23 September 2022. Zahrul menyebut, Dimyati menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.
"Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor, dan sempat mendatangi pimpinan MA," ujar Zahrul Rabain dalam jumpe pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Zahrul menyebut Dimyati menemui Syarifuddin untuk menyampaikan soal pemanggilan KPK. Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA menanyakan mengenai perkara yang membuat Dimyati menjadi tersangka.
Syarifuddin, kata dia, juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Menurut Zahrul, pertemuan yang terjadi merupakan hal wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Dimyati ingin melaporkan kepada atasannya.
"Dia cuma sowan," kata Zahrul.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Menurut Zahrul, dalam pertemuan itu Syarifuddin menyarankan kepada Dimyati untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Dimyati pun merespons dengan baik dan menyerahkan diri ke KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.
Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.