Pakpak.WahanaNews.co, Salak - CV. Rymandho melalui surat Nomor: 08/CV-R/S/VI/2024 tanggal 16 Juni 2024, ditandatangani Wakil Direktur I Tenno Purba, mengadukan proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR Hub) Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Pengaduan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu, atas proses lelang pada paket tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kuta Babo, HPS Rp 1,5 miliar lebih.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Hal itu dikatakan Tenno Purba kepada WahanaNews.co lewat selular, Kamis (20/6/2024).
"Setelah kami download dokumen pemilihan, kami mengajukan keberatan atas persyaratan yang ditetapkan Pokja Pemilihan. Alasan, dokumen lelang tidak sesuai standard dokumen yang diterbitkan LKPP dan Kementerian PUPR. Kami duga ada penyalahgunaan wewenang," kata Tenno.
Dijelaskan, terdapat persyaratan yang ditetapkan Pokja dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) tidak masuk akal dan terkesan dibuat untuk menjegal atau membatasi peserta lain untuk berkompetisi.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Salah satu persyaratan itu, untuk peralatan alat ukur dan sejenisnya harus disertakan dengan bukti sertifikat kalibrasi terbaru.
"Standar dokumen lelang pemerintah tentang syarat peralatan, yang diminta, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan, sewa, bon faktur atau kwitansi. Kenapa dalam pelelalang ini diminta sertifikat kalibrasi? Kalau memang harus sedetail itu, kenapa peralatan unit truk tidak pernah diminta keterangan kondisi unitnya baik atau tidak," sebut Tenno.
Ditambahkan, pertanyaan peserta sewaktu anwizing, panitia hanya menjawab secara simpel "pedomani KAK".