WahanaNews-Pakpak | Belakangan ini beredar informasi simpang siur tentang pengolahan lahan dan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu.
Bahkan, dikaitkan dengan adanya kegiatan pembangunan food estate di areal itu. Namun faktanya, pengolahan lahan dimaksud telah melewati mekanisme dan prosedur yang ada.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Adei Johan Banurea dalam keterangan pers disampaikan Diskominfo, Kamis (20/4/2023).
Ditegaskan, kegiatan pengelolaan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan sama sekali tidak berkaitan dengan program food estate di areal itu.
Dipaparkan, areal itu bukan hutan lindung melainkan areal APL dan lahan tidur. Sebelum adanya program food estate, lahan itu adalah milik masyarakat.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dengan adanya program food estate, masyarakat bersama pemerintah dan offtaker menyepakati lahan tersebut menjadi lahan food estate.
"Adapun pengambilan kayu sekarang sama sekali bukan berkaitan dengan kegiatan food estate seperti informasi yang selama ini beredar, melainkan oleh perusahaan lain yang sudah memiliki ijin pengolahan kayu sebelum adanya program ini. Nantinya lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan food estate, setelah kegiatan pengambilan kayu disana selesai," jelas Adei Johan.
Senada dengannya, Camat Sitellu Tali Urang Julu Ucok Benget Berutu, menjelaskan bahwa lahan itu nantinya akan menjadi bagian pengembangan food estate, apabila sudah dibersihkan.