Disebut, lahan food estate seluas 1.800 hektar yang dipersiapkan masyarakat, sebagian masih tertutup hamparan kayu dan tergolong lahan tidur.
Karena pemerintah tidak memfasilitasi pembersihan lahan, maka masyarakat yang ikut dalam program itu kemudian membentuk kelompok guna mencari pengembang yang bersedia membersihkan lahan tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Sekaligus mengelola kayu yang ada. Jadi sebenarnya masyarakat diuntungkan dalam hal ini, disamping juga nanti lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan food estate. Kita mengetahui hal ini, bukan tidak mengetahui, akan tetapi kan semua sesuai prosedur," jelas Ucok.
Sementara Samuel Berutu, pemegang hak atas tanah di areal itu menjelaskan bahwa areal perkebunan rakyat yang mereka kelola di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan telah memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masing-masing.
"Berdasarkan SKT yang telah diserahkan kepada kamilah selanjutnya kami mengurus ijin pengelolaan kayu ini, yang sekaligus membersihkan lahan yang nantinya diperuntukkan bagi program food estate. Artinya lahan ini kami bersihkan sekaligus kami manfaatkan kayunya," jelas Samuel.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Ditambahkan Samuel, mekanisme pengolahan kayu di areal itu telah sesuai prosedur yang berlaku. Pengembang telah memiliki ijin dan telah membayar PNBP kepada pemerintah.
"Sudah dibayarkan sesuai ketentuan, semua lahan sudah ada pemilik, artinya bukan hutan lindung melainkan APL dan kebun masyarakat," jelas Samuel.
"Kalau katanya pengembang mengabaikan masyarakat, melangkahi aturan dan sebagainya, ini sama sekali tidak berdasar, kami sudah lakukan kewajiban kami sesuai hasil musyawarah bersama," imbuh Samuel.