Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani pakta integritas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tahun 2024.
Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat, Selasa (29/8/2023), Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, bersama para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan mereka diatas naskah pakta integritas dimaksud.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Keterangan Diskominfo, naskah pakta integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewengangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan," kata Mutsyuhito.
Disebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan menandatangani pakta integritas, tentunya guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pakta integritas disosialisasikan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggungjawabkan hingga kepada Tuhan kelak," kata Mutsyuhito.
Adapun isi pakta integritas dimaksud, pertama, berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Kedua, tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifitasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.