WahanaNews-Pakpak | BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung aditorium kantor BPK Sumut, Medan, Jumat (12/5/2023).
Keterangan Diskominfo Pakpak Bharat, hal itu dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP itu kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2022.
Opini itu diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK, disampaikan untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.