BPK mengharapkan hasil pemeriksaan itu dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholder), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pakpak Bharat mengucapkan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa DPRD akan mempelajari dan mencermati secara seksama atas temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sementara Bupati Pakpak Bharat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari BPK sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih berkualitas.
Franc menyatakan Pemkab Pakpak Bharat terus berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan serta akan melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK secara optimal.
"Tentunya kami bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan ini dimana hasil pemeriksaan ini merupakan bahan untuk intropeksi Pemkab Pakpak Bharat dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan memberi motivasi agar lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," kata Franc.