Prof. Muryani juga menegaskan bahwa pengalihfungsian lahan gambut melanggar komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 sebesar 41 persen. Dia mengusulkan adanya UU untuk perlindungan hutan.
Dia Puspitasari, Sekretaris Institut Sarinah yang juga dosen UNTAG Surabaya memberikan dukungan atas gagasan Prof Muryani.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
"Kita harus mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dihentikan prosesnya oleh Ketua DPR walaupun sudah 8 tahun dibahas. RUU ini mengakui keberadaan masyarakat adat yang akan berperan juga dalam perlindungan hutan hutan kita," kata Dia saat memberikan pidato apresiasi di FEB Universitas Airlangga.
Dia Puspita juga menyampaikan nasib yang sama dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang juga dihentikan proses pembahasannya oleh Ketua DPR setelah DIM Pemerintah masuk pada Bulan Mei 2023.
"Semua upaya legislasi untuk mencapai target-target SDGs tampaknya justru dihambat oleh DPR kita," ungkapnya.
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Institut Sarinah, selain berbangga atas prestasi Prof Muryani, juga memahami tantangan berat bagi para intelektual aktivis lingkungan untuk dapat berkontribusi maksimal bagi penyelamatan bumi manusia.
Disaat permasalahan lingkungan semakin memburuk, kesadaran dan komitmen politik masyarakat dan pemerintah untuk mengatasinya semakin terlihat melemah.
[Redaktur : Robert Panggabean]