Orang yang paham koperasi percaya bahwa manfaat ekonomi yang besar hanya bisa diperoleh jika mereka sebagai pemilik dan pengguna jasa dalam kegiatan ekonomi.
Karena itu, penting diskursus untuk mengingatkan negara untuk kembali pada ekonomi konstitusi sebagai cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal Pasok Listrik ke 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi
Sarjono kembali menegaskan, gerakan koperasi perlu figur yang membawa diskursus pasal 33 terkait pemikiran dalam rapat kabinet.
"Gagasan pasal 33 itu harus menjadi implementatif sebagai program yang memastikan kepemilikan rakyat banyak," pungkas Sarjono.
[Redaktur: Robert Panggabean]