WahanaNews-Pakpak | Kepolisian resor (Polres) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pengering jagung di Pemkab Pakpak Bharat.
Korda ICW Pakpak Bharat Jonner Nadeak kepada wartawan Jumat (24/2/2023) mengatakan, pihaknya sebagai pelapor kasus itu pada 30 Agustus 2022, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Jonner yang juga Ketua Biro Bantuan Hukum Karya Bhakti Nusantara Pakpak Bharat itu, mengapresiasi Polres Pakpak Bharat karena telah menangani kasus itu secara profesional, mengacu pada regulasi.
Sebagaimana diterangkan dalam SP2HP itu, Jonner menjelaskan, beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pakpak Bharat.
Mereka, PPK inisial MB, Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa inisial SS, Direktur CV RM inisial MM, Wakil Direktur CV GM inisial ARH, PPTK inisial DRP, PPHP inisial SEB dan bendahara pengeluaran OPD Dinas Pertanian inisial DM.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan terhadap Ketua Bumdes dan Ketua Kelompok Tani penerima mesin, sebanyak 11 orang.
Kemudian, penyidik bersama tim ahli mesin dari USU beserta Inspektorat Pakpak Bharat telah melakukan pemeriksaan fisik mesin di lapangan.
Adapun tahapan dan langkah yang telah dilakukan penyidik dalam penanganan dugaan korupsi itu, menurut Jonner, adalah tahapan yang telah tepat.