PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) kembali tersakiti, untuk kesekian kalinya mereka menyaksikan DPR akan mengesahkan UU Watimpres yang hanya akan digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
DPR mengebut dan secepat kilat akan mengesahkan RUU ini di bulan September 2024. Padahal RUU Perlindungan PRT (PPRT) harus menunggu 20 tahun, dan tak juga disahkan sampai sekarang.
Baca Juga:
Pemkab Karo Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Bandang Dan Tanah Longsor
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, Kamis, (12/9/2024), selain melakukan aksi di DPR, para PRT juga melakukan aksi di aksi Kamisan di Istana, Jakarta.
Aksi di depan DPR dilakukan setiap hari untuk mendesak RUU ini disahkan September 2024. Para PRT membawa poster dan berbagai atribut bertuliskan "kawal sampai legal".
Kondisi para PRT ini ironis karena sudah 20 tahun DPR tak juga mau mengesahkan RUU PPRT. Nasib PRT dalam negeri yang menurut BPS tahun 2022 sudah mencapai 23 juta lebih, nasibnya terus-menerus digantung DPR selama 20 tahun.
Baca Juga:
Buka FGD Musik Tradisional, Ini Harapan Pjs Bupati Pakpak Bharat
Statistik juga menunjukkan angka darurat PRT sebagai korban dalam situasi yang memprihatinkan sebagai dampak tiadanya perlindungan hukum.
Para PRT yang setiap hari menyambangi DPR dengan berbagai ekspresi dalam segala waktu dan cuaca merasa sangat terluka. Keberadaan dan perjuangan mereka selama 2 dekade tidak direspon Pimpinan DPR dan Presiden secara adil dan bijaksana.
"Apakah 23 juta PRT tiada bernilai? Sementara ini negara hukum yang menjamin kesetaraan martabat kemanusiaan tiap warga negara baik PRT maupun penguasa. Kami hanya bermodal tenaga yang kita pakai bekerja dan menuntut hak saya dan keluarga. Jangan diskriminatif ke rakyat jelata dong," keluh Jumisih dari Jala PRT.