Kemudian, forensik patologis. Pemeriksaan dilakukan pada orang yang sudah meninggal yang diduga adanya unsur tindak pidana seperti kasus pembunuhan atau kematian yang tidak wajar seperti bencana baik bencana alam, transportasi, kasus bunuh diri, dan lainnya.
Pada kasus yang diduga adanya unsur pidana pembunuhan biasanya dilakukan pemeriksaan luar dan dalam/autopsi/bedah mayat sesuai permintaan penyidik.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
dr. Erwin Sembiring menjelaskan bahwa forensik juga dapat melakukan pemeriksaan identifikasi jenazah, identifikasi tulang belulang.
Forensik juga dapat menentukan cara kematian, lama kematian, penyebab kematian, posisi kematian korban.
Selain itu forensik juga dapat menentukan bayi lahir bernafas atau lahir tidak bernafas. Forensik juga dapat menentukan usia tulang belulang, jenis kelamin, tinggi badan tulang belulang tersebut.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Ditambahkan, selama ini Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal RSUD Salak telah melayani permintaan pemeriksaan kasus kematian, termasuk dari beberapa daerah yang belum memiliki unit forensik dan medikolegal. [gbe]