Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Mediasi kasus sengketa tanah di Dusun III Desa Ulu Merah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat, Sumatera Utara, mengalami jalan buntu.
Mediasi kedua di PN Sidikalang, Selasa (28/5/2024), tidak ada titik temu antara penggugat Loina Berutu dengan tergugat Peris Berutu.
Baca Juga:
Tarif 32% Trump Ancam Ekspor Indonesia, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST., SH selaku Penasehat Hukum (PH) Loina Berutu dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Rabu (29/5/2024).
"Tidak ada titik temu. Hakim mediator ibu Novira Sembiring memberi waktu dua minggu lagi untuk berunding bagi kedua belah pihak. Mudah-mudahan ada titik terang," kata Iskandar.
Ditambahkan, bilamana dalam dua minggu ini perundingan juga tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara bernomor 39/Pdt.G/2024/PN Sdk itu.
Baca Juga:
Sambut Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipatif
Sebagaimana diberitakan, atas kasus dimaksud, Iskandar juga mengaku kecewa dengan oknum BPN Pakpak Bharat dalam pengukuran tanah yang disengketakan itu sebelumnya.
Saat melakukan pengukuran tanah yang disengketakan, oknum BPN tersebut hanya mengukur tanah milik tergugat. Sementara tanah penggugat tidak jadi diukur. Pasalnya, penggugat tidak terima karena tidak sesuai titik yang ditunjuk.
"Klien kami patuh dan mengikuti arahan serta petunjuk hakim mediator perkara itu, untuk mengukur luas tanah penggugat Loina Berutu dan tergugat Peris Berutu, agar dapat titik terang luas tanah masing-masing pihak. Tapi oknum BPN hanya mengukur tanah tergugat. Ini kami nilai tidak netral, kami kecewa," kata Iskandar.