Dijelaskan, pengukuran dimaksud dilakukan pada Senin (20/5/2024) di TKP Dusun III Desa Ulu Merah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat.
Pengukuran disaksikan penggugat dan tergugat dan dihadiri pihak perangkat Desa Ulu Merah, Babinsa Boang Manalu dan Kapolsek Salak.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Namun saat pengukuran klien kami tidak menerima karena tidak sesuai dengan titik yang ditunjuk oleh penggugat Loina Berutu," kata Iskandar.
Karenanya, BPN Pakpak Bharat tidak dapat membuat detail ukuran batas sebelah barat, timur, utara dan selatan, sehingga total keseluruhan tanah milik penggugat maupun tergugat belum jelas.
[Redaktur: Andri Festana]