Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Tiga orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan Napasengkut di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pakpak Bharat dilimpahkan Polres Pakpak Bharat ke Kejari Dairi, Senin (9/10/2023).
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Senin (9/10/2023), membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Tragedi Musim Dingin di Gaza, UNICEF Laporkan Enam Anak Meninggal Dunia
"Betul," tulis Bambang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Saut Rapolo melalui Kanit Tipidkor Ipda M.S. Ganda Winata Sembiring menjelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan itu selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Sidikalang.
"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pakpak Bharat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dairi. Sudah ditahan di rutan," kata Ganda.
Baca Juga:
Charisma Fathoni Bidik Sapu Bersih Dua Laga Terakhir Paruh Pertama BRI Super League
Ganda menjelaskan, ketiga tersangka itu masing-masing inisial RCB, DEM dan BRM. Sementara satu tersangka lainnya, masih dalam pengejaran.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan Napasengkut (lanjutan) TA 2019 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat.
Kegiatan dimaksud, nilai kontrak Rp 1.799.425.344,00, dilaksanakan CV. EL. Kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif, Rp 341.204.562,88.