WahanaNews-Pakpak Bharat | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang lebih berat dibanding tuntutan terhadap terhadap terdakwa lain.
Padahal, kata PSI, Richard Eliezer diketahui sebagai justice collaborator yang telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"LPSK sudah setujui statusnya sebagai JC. Keluarga korban bahkan meminta terdakwa Bharada E supaya dihukum ringan. Jaksa seharusnya lebih arif," kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
Melansir WahanaNews.co, PSI khawatir sikap jaksa terhadap Bharada E dalam kasus ini mengecilkan keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama dalam sistem peradilan pidana.
Peran saksi pelaku ini sangat vital dalam menguak kompleksitas kasus, terutama yang melibatkan banyak orang penting dan berpengaruh.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Seakan percuma menjadi juctice collaborator. Bharada E sudah kooperatif selama persidangan. Banyak fakta hukum terungkap dan semestinya negara 'berterima kasih' kepada JC, dalam hal ini Bharada E," ujar Bimmo.
Sebelumnya, PSI melihat kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum sebagaimana mestinya. Bimmo mengatakan peran jajaran internal kepolisian pun sangat besar untuk mendorong kasus ini segera disidangkan. Namun ternyata, tuntutan jaksa terbilang ringan yaitu 8 tahun penjara.
"Dan hal yang paling mengusik rasa keadilan, ketika seorang justice collaborator malah dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa lain yang bersama-sama melakukan. Semua terkena pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Minimal akan terasa adil apabila semua terdakwa dituntut 12 tahun penjara," kata Bimmo.