PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, Mutsyuhito Solin, menghadiri rapat penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat, Selasa (11/3/2025).
Keterangan Diskominfo, pada kesempatan ini Mutsyuhito berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-undang yang berlaku tentang zakat.
Baca Juga:
Jangan Dijual Sebelum Baca Ini: Rahasia Agar Emasmu Laku Mahal
"Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan. Dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat," kata Mutsyuhito.
Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri.
Sementara itu, zakat maal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Musim Kemarau 2025 Akan Mirip Tahun Lalu, Tapi Lebih Terik
Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.
Zakat fitrah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan ramadan.
Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.