Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai harta bersih.
Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.
Baca Juga:
Kejati Jambi dan PLN Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Tenaga Listrik
[Redaktur: Robert Panggabean]