Terhitung efektif sejak bulan Oktober 2022, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pakpak Bharat yang akan melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, harus melalui sistem E-Purchasing dengan menggunakan katalog elektronik lokal dan toko daring.
"Ini harus. Tujuannya agar bisa menyelamatkan perekonomian masyarakat. Karena apabila tidak segera ditangani, pasti akan berdampak buruk pada berbagai aspek, seperti peningkatan kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, dan lainnya," kata Franc. [gbe]