Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Warga Desa Simberuna, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STTU) Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pengalokasian Dana Desa (DD) Simberuna.
Pasalnya, jalan penghubung Dusun III Buluh Dori ke Dusun I Simenneng (Simberuna) yang pengerasannya dibiayai Dana Desa, tidak dapat dilalui masyarakat, karena ditutup oknum tertentu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Kami minta aparat hukum mengusut tuntas. Masak digunakan kepeng (uang) negara tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Kenapa seperti itu Kepala Desa. Kenapa membangun di lahan yang sengketa. Itu kan masalah," kata Pa Rajudin Boangmanalu, salah seorang tokoh masyarakat Simberuna, ditemui WahanaNews.co, Selasa (15/8/2023).
Dipaparkan, akses jalan itu dibuka dengan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) saat Kepala Desa Simberuna dijabat marga Sinamo. Pengerasan, dilakukan saat Kepala Desa dijabat Daerah Solin.
"Berganti dengan Daerah Solin, ada membangun, sudah dibatui (perkerasan), dibuat parit. Artinya sudah sah lah itu. Suratnya itu tidak mungkin tidak ada di masa mereka. Kenapa dianggarkan kesana, kenapa dibuat bangunan itu. Ketika dibangun oleh si Daerah, tidak ada masalah. Begitu dia kalah, ditutuplah oleh turangnya itu. Tidak ada pembebasan lahan, alasannya," kata Boangmanalu.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dijelaskan, Daerah Solin menjabat Kepala Desa Simberuna periode tahun 2016-2021. Namun pada Pilkades 2022, Daerah kalah dari Lasme Berutu, Kades Simberuna saat ini.
Warga lain bermarga Barasa, ditemui di lokasi jalan yang ditutup itu mengatakan, akses dimaksud sangat urgen bagi masyarakat, menuju ladang mereka.
Pasca ditutup, masyarakat pun berjalan dari jalan lain, jalan setapak, yang diberikan warga sekitar.