Kemudian pada 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil kepada parpol yang bersangkutan apabila terdapat kekurangan maka sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-udangan parpol tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang harus diperbaiki berdasarkan verifikasi administrasi.
"Partai politik yang belum lengkap karena mereka belum mengisi persyaratan yang dibutuhkan ke dalam Sipol. Namun, kami terus memantau lewat Sipol dan data mereka rata-rata sudah di atas 50 persen," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Di sisa enam hari batas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 malam, Idham sudah mengingatkan kepada parpol yang belum mendaftar ke KPU RI agar segera mendaftar deng sebelumnya berkas lengkap sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Potensi itu ada tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," ucapnya. [gbe/rsy]