"Sinergitas dan saling percaya diantara kita semua menjadi kunci utama dalam tugas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga kedepannya tidak saling mencurigai," kata Franc.
Sementara Kajari Dairi Okto Rikardo dalam paparannya menyampaikan, terdapat fungsi lain jaksa khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Fungsi tersebut yakni dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan melalui pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan.
"Amanat kepada kami untuk membantu proses pembangunan ini adalah amanat bapak Jaksa Agung RI dan amanat Menteri Dalam Negeri, dimana dipandang perlunya pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara guna meminimalisir terjadinya potensi kesalahan administrasi dan kesalahan yang berujung terjadinya pidana dikemudian hari. Maka perlu keterbukaan informasi dari kita semua, guna memudahkan tugas kami sebagai fungsi pendampingan. Kalau kita bekerja dengan baik dan benar tentunya akan kita tuai hasil yang baik," kata Okto. [gbe]