WahanaNews-Pakpak Bharat | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan ujian dinas tingkat I dan II serta ujian penyesuaian ijazah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ujian dinas di Balai Diklat BKPSDM itu memanfaatkan teknologi terbaru, system computer asist test, yang ada di balai diklat itu.
Baca Juga:
Dunia Berduka, Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutan dibacakan Penjabat Sekda Jalan Berutu mengatakan, pelaksanaan ujian dinas itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kecuali ditentukan lain dalam PP atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan ujian ini harus berjalan seobyektif mungkin, didasarkan pada azas kompetensi, dengan tujuannya agar output dari kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian bagi Aparatur Sipil Negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya," kata Franc.
Baca Juga:
MTQ Kecamatan STTU Julu, Ini Kata Bupati Pakpak Bharat
Franc berharap agar seluruh ujian itu berjalan sesuai rencana, serta juga dengan tingkat persentasi kelulusan bisa meningkat dari tahun sebelumnya.
Peserta yang lulus ujian dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala BKPSDM Pakpak Bharat.
Peserta yang lulus diberikan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). Sertifikat dimaksud berlaku sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.