WahanaNews-Pakpak Bharat | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan munculnya suatu instrumen keuangan yang sophisticated seperti aset kripto, mendapatkan minat yang cukup tinggi dari masyarakat.
Hal ini juga telah dimanfaatkan sebagai alternatif dalam berinvestasi sejak 2020.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Pemerintah menyebut jumlah investor pasar kripto mengalami peningkatan dan jumlahnya sudah berada di atas pasar modal.
Tercatat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar per Oktober 2022.
“Maka itu, pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Di dalam RUU P2SK, salah satunya mengatur aset kripto. Diperlukan mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal berinvestasi yang bersifat high risk seperti ini,” ujarnya seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menambahkan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar berasal dari dua sumber.
Pertama, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri sebesar Rp 91,40 miliar.
"Kedua, PPn dalam negeri atas pemungutan oleh bendaharawan sebesar Rp 99,71 miliar,” ucapnya.