“Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi exchange dalam negeri dan nantinya malah lari bertransaksi exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” ucapnya.
Berdasarkan data terakhir Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia per Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir 2021.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. [tum/gbe]