Melihat kebijakan pemerintah tersebut, pelaku usaha, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini.
Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
Baca Juga:
Gunung Semeru Meletus 3 Kali Pagi Ini, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
"Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat kripto nantinya,” ucapnya.
Pasal yang berada RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
“Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dan lain-lain) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha,” ucapnya.
Tak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya tidak sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.