Dantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian segera melakukan pemeriksaan bagi daerah perbatasan. Memberlakukan pelarangan pemasukan dan perdagangan hewan ternak dari daerah yang diduga telah mewabah penyakit PMK.
Kemudian, melakukan pendampingan dan pembinaan bagi para peternak di Kabupaten Pakpak Bharat. Melakukan pemeriksaan terhadap semua ternak.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Trump di Sektor Teknologi: Saham Rontok, Perusahaan Besar Terpukul
Dilanjutkan, agar segera menerbitkan SK Satuan Tugas pencegahan dan penanganan PKM itu.
"Sangat rentan dan berbahaya mengingat hari raya qurban sudah dekat. Ini sekaitan dengan pemanfaatan hewan sebagai qurban bagi saudara-saudara kita umat muslim," kata Jalan.
Sementara Kepala Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, pada kesempatan itu memaparkan tentang PMK itu.
Baca Juga:
Kerahkan Ribuan Petugas, PLN IP Dukung Pemenuhan Kebutuhan Listrik Selama Lebaran
Dijelaskan, penyakit mulut dan kuku adalah penyakit hewan yang cepat menular serta menyerang hewan berkuku belah (cloven hoop), seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang, unta dan gajah.
Hewan yang terinfeksi penyakit itu biasanya memperlihatkan gejala klinis yang patognomonik berupa lepuh atau lesi pada mulut dan pada seluruh teracak kaki.
Secara umum, gejala klinis penyakit mulut dan kuku adalah demam mencapai 39°C selama beberapa hari. Tidak nafsu makan dan lesi-lesi pada daerah mulut dan keempat kakinya.