Pendampingan ini menggunakan berbagai metode seperti ceramah, tanya jawab, dan role play. Metode-metode ini dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Ceramah dan tanya jawab memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan langsung dan mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang belum mereka pahami.
Baca Juga:
Kemkomdigi Habisi 8.086 Konten Judi Online
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, masyarakat Desa Dilem diharapkan dapat memahami pentingnya penghapusan KDRT dan mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika mereka atau orang di sekitar mereka menjadi korban.
Pengetahuan tentang UU No. 23 Tahun 2004 serta hak-hak korban akan membantu mereka untuk lebih berani melapor dan mencari bantuan.
Selain itu, peningkatan kesadaran ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis, di mana setiap anggota keluarga merasa dilindungi dan dihargai.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
Meski demikian, tantangan dalam implementasi program ini tidak dapat diabaikan.
Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman hukum, serta budaya patriarki yang masih kuat, sering kali menjadi penghalang utama.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan harus sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya setempat. Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal.