Disitu, TS memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah merasa puas, TS memberikan uang Rp5 ribu kepada korban agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Belakangan, korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melapor ke Polres Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Investasi Bodong di Klaten, Ratusan Korban Tertipu Hingga Rp60 Miliar
Laporan sebagaimana dalam STPL Nomor: STTLP/15/III/2025/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMUT tanggal 9 Maret 2025.
[Redaktur : Andri Festana]