Terkait tuntutan untuk membuang kandang ayam dimaksud, Mansehat berjanji memberi waktu tiga hari terhitung sejak Senin (6/11/2023).
"Kalau tidak dibuang, kita akan sama-sama membuangnya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Apresiasi Kabupaten UHC
Menanggapi, Sekda Jalan Berutu menyebut akan kordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi.
Setelah menyampaikan semua tuntutannya, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
[Redaktur: Robert Panggabean]