PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Seorang PNS di Pemkab Pakpak Bharat inisial MAP (32), menggugat cerai istrinya yang juga PNS di Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara, inisial ISEM (28).
Gugatan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang dengan No. 135/PAN.04/HK/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025.
Baca Juga:
Aksi Konyol Maling Sragen: Motor Curian Cuma Laku Rp80 Ribu, Kini Terancam 7 Tahun Bui
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST, SH, dari kantor hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, sebagai kuasa hukum MAP, dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Kamis (3/7/2025).
"Telah dilakukan tiga kali mediasi, namun gagal. Maka hari ini jadwal agenda sidang lanjutan ke pokok perkara," kata Iskandar.
Sebagai kuasa penggugat, Iskandar meminta tergugat agar fokus menjawab gugatan, bukan malah menempuh langkah-langkah lain.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Laporkan Kolega ke Polisi Gegara Komentar “Bestie Politik”
"Kami berharap tergugat fokus menjawab materi gugatan. Karena belakangan kami terima informasi, tergugat malah melapor ke polisi, 'ngawur' juga ke kantor-kantor lainnya. Kami minta fokuslah, jawab materi gugatan," kata Iskandar.
Kronologi gugatan diuraikan, pada awal pernikahan, MAP dan ISEM tinggal di rumah orang tua MAP.
Namun akhirnya, mereka memilih tinggal di rumah sendiri dengan tujuan agar mandiri dan apabila mertua MAP datang berkunjung agar lebih nyaman dan tidak sungkan-sungkan.