Bahkan saat orang tua perempuan penggugat kecelakaan dan harus di operasi di Medan, selama sakit itu, tergugat tidak pernah menanyakan keadaan ibu penggugat apalagi mengunjungi ke rumah sakit.
Saat orang tua pengugat sudah diperbolehkan pulang pun, tergugat tidak mau datang melihat orang tua penggugat.
Baca Juga:
Aksi Konyol Maling Sragen: Motor Curian Cuma Laku Rp80 Ribu, Kini Terancam 7 Tahun Bui
Akhirnya, karena orang tua tergugat selalu ikut campur dalam rumah tangga penggugat dan mengakibatkan keluarga penggugat menjadi ikut terkena imbasnya, maka pada 1 Agustus 2024 keluarga penggugat sepakat untuk mengantarkan tergugat kerumah orang tuanya untuk dididik, dan apabila sudah dididik dengan baik, keluarga sepakat untuk menjemputnya.
Meski demikian, tergugat bukan menjadi berubah lebih baik. Malah, tergugat menyuruh penggugat untuk mengantar barang-barangnya kerumah orang tuanya.
"Maka sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan saat ini, penggugat dan tergugat sudah pisah ranjang dan pisah rumah dan tidak ada perobahan yang lebih baik malahan berusaha menjelek-jelekkan penggugat dan keluarga penggugat kepada orang lain. Maka penggugat mengajukan cerai. Penggugat sudah memiliki izin dari atasannya," jelas Iskandar.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Laporkan Kolega ke Polisi Gegara Komentar “Bestie Politik”
Penggugat pun memohon agar majelis hakim PN Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara itu, memutus perkara seadil-adilnya.
[Redaktur: Fernando]