"Pilihan kita hanya kita dan Tuhan yang tahu, tidak boleh disampaikan kepada siapapun termasuk kepada istri. Konsekwensi hak politik itu ya, itu tadi, tidak boleh diungkapkan kepada orang lain," katanya.
Ditambahkan, prinsip-prinsip politik misalnya tidak boleh terlibat dalam partai politik dan atau organisasi sayap politik. Itu tidak boleh terjadi. Kalau itu dilakukan maka ada sanksi mulai dari hukuman disiplin yang ringan, sedang dan berat.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Semuanya ada dengan sangat jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, disana mengatur tentang bentuk pelanggaran ASN dan juga sanksi dan hukuman yang akan diterimanya apabila memakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Naslindo.
Naslindo juga menjelaskan beberapa faktor penyebab ketidaknetralan ASN dalam perhelatan Pemilihan Umum.
Ternyata, dari hasil survay Bidang Pengkajian dan Pengembangan ASN tahun 2024, 43 persen motifnya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Jadi supaya bisa menjadi pejabat atau tetap bisa menjabat, terlibatlah untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kalau pengalaman saya, saya tidak pernah, tapi puji Tuhan sampai saat ini masih dipercayai oleh pimpinan," kata Naslindo.
Naslindo mengatakan, pihaknya juga membuat surat edaran, akan terus memastikan jangan sampai karena kurang pemahaman, kurang sosialisasi, ASN bertindak, berpikir itu benar, padahal aturan yang dilanggar. Ada sanksi-sanksi bahkan sampai pemberhentian.
[Redaktur: Andri Festana]